![]() |
| Sumber Photo Tulisan HAM : SySukabumi.com |
Melihat Sejarah
Hak Asasi Manusia (HAM) dari masa ke masa Oleh Salman Mulyana
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia.
Sejarah
tentang HAM sesungguhnya dapat dikatakan hampir sama tuanya dengan keberadaan
manusia di muka bumi. Mengapa dikatakan demikian, karena HAM memiliki sifat
yang selalu melekat (inherent) pada diri setiap manusia, sehingga
eksistensinya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan umat manusia.
Berbagai
upaya untuk mewujudkan HAM dalam kehidupan nyata sejak dahulu hingga saat
sekarang ini tercermin dari perjuangan manusia dalam mempertahankan harkat dan
martabatnya dari tindakan sewenang-wenang penguasa (tiran).
faktor-faktor
seperti ras, jenis kelamin, agama maupun bahasa tidak dapat menegasikan
eksistensi HAM pada diri manusia Meskipun beberapa pakar menyatakan dapat
merunut konsep HAM yang sederhana sampai kepada filsafat Stoika di zaman kuno
lewat yunisprudensi hukum kodrati (natural law) Grotius dan ius
naturale dari Undang-undang Romawi, tampak jelas bahwa asal usul konsep HAM
yang modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris, Amerika Serikat dan Prancis
pada abad ke-17 dan ke-18.
pada abad
ke-17 dan ke-18 Gagasan Locke mengenai hak-hak kodrati yang melandasi munculnya
revolusi hak dalam revolusi yang meletup di Inggris, Amerika Serikat dan
Prancis.
Sementara
Magna Carta (1215) sering keliru dianggap sebagai cikal bakal kebebasan warga
negara Inggris, piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasaan
antara Raja John dan para bangsawannya, dan baru belakangan kata-kata dalam
piagam ini sebenarnya baru dalam Bill of Rights (1689) muncul
ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak atau kebebasan individu.
![]() |
| Photo Penulis : Salman Mulyana |
Kemudian,
tahun 1679 menghasilkan pernyataan Habeas Corpus, suatu dokumen keberadaban
hukum bersejarah yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan
dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia
ditahan.
pada tahun
1688 disahkan setelah Raja James II dipaksa turun takhta dan William II serta
Mary II naik ke singgasana menyusul "Revolusi Gemilang" (Glorious
Revolution).
Bill of
Rights. yang menyatakan dirinya sebagai deklarasi undang-undang yang ada dan
bukan merupakan undang-undang yang baru, menundukkan monarki di bawah kekuasaan
parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan Raja untuk membekukan dan
memberlakukan seperti yang diklaim raja adalah ilegal.
Perlu
dicatat pula bahwa dengan adanya Bill of Rights timbul kebebasan untuk berbicara
(speech) dan berdebat (debate), sekalipun hanya untuk anggota parlemen dan
untuk digunakan di dalam gedung parlemen. Para pemimpin koloni-koloni Inggris
di Amerika Utara yang memberontak pada paruh kedua abad ke-18 tidak melupakan
pengalaman Revolusi Inggris dan berbagai upaya filosofis dan teoretis untuk
membenarkan revolusi itu. Dalam upaya melepaskan koloni-koloni itu dari
kekuasaan Inggris, menyusul ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya
wakil dalam Parlemen Inggris, para pendiri Amerika Serikat ini mencari
pembenaran dalam teori kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para
filsuf Prancis.
Dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) yang disusun oleh Thomas Jefferson,
gagasan-gagasan ini diungkapkan dengan kata-kata yang sangat jelas dan tepat. Deklarasi
tersebut secara eksplisit mengakui kesetaraan manusia dan adanya hak-hak pada
diri manusia yang tidak dapat dicabut (inalienable), yaitu hak untuk hidup,
bebas dan mengejar kebahagiaan.
Pada tahun 1791 barulah Amerika Serikat mengadopsi Bill
of Rights yang memuat daftar hak-hak individu yang dijaminnya.
Hal ini terjadi melalui sejumlah amandemen terhadap
konstitusi. Di antara amandemen-amandemen yang terkenal adalah Amandemen
Pertama yang melindungi kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan
menyatakan pendapat dan hak berserikat;
Amandemen Kelima yang menetapkan larangan memberatkan diri sendiri dan hak atas proses hukum yang benar. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat kemudian dijadikan model yang memengaruhi revolusi di Prancis dalam menentang rezim yang tiran. Revolusi ini menghasilkan Deklarası Hak-hak Manusia dan Warga Negara (Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) (1789).
Deklarasi ini juga membedakan antara hak-hak yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang dibawa ke dalam masyarakat dan hak-hak yang diperoleh manusia sebagai warga negara. Beberapa hak yang disebutkan dalam Deklarasi, antara lain, yaitu :
1. hak atas kebebasan, hak milik,
2. hak atas keamanan,
3. hak untuk melawan penindasan.
Apa pun
debat teoretis atau doktriner mengenai dasar-dasar revolusi Inggris, Amerika
dan Prancis yang jelas masing-masing revolusi itu, dengan caranya
sendiri-sendiri, telah membantu perkembangan bentuk-bentuk demokrasi liberal di
mana hak-hak tertentu dianggap sebagai hal terpenting dalam melindungi individu
terhadap kecenderungan ke arah otoriterisme yang melekat pada negara.
Hal penting
mengenai hak-hak yang diproteksi itu adalah bahwa hak-hak ini bersifat
individualistis dan membebaskan (libertarian): hak-hak ini didominasi
dengan kata-kata "bebas dari" dan bukan "berhak atas".
Dalam
bahasa modern, hak-hak ini akan disebut hak sipil dan politik, karena hak-hak
ini terutama mengenai hubungan individu dengan organ-organ negara. Begitu besar
kekuatan ide-ide revolusioner ini sehingga hanya sedikit konstitusi modern yang
tidak menyatakan akan melindungi hak-hak individu ini.
Dalam
perkembangannya, hak-hak yang dicirikan dengan kata-kata "berhak
atas" kemudian dikenal sebagai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Selanjutnya, dikenal pula apa yang disebut dengan hak-hak solidaritas
(solidarity rights) yang muncul sebagai perkembangan terakhir menyangkut HAM.
Babak baru
perkembangan HAM secara internasional terjadi setelah dunia mengalami
kehancuran luar biasa akibat dari PD II. Terbentuknya Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional pada tahun 1945 tidak dapat
dipungkiri memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan HAM di
kemudian hari.
Hal itu,
antara lain, ditandai dengan adanya pengakuan di dalam Piagam PBB (United
Nations Charter) akan eksistensi HAM dan tujuan didirikannya PBB sendiri yaitu
dalam rangka untuk mendorong penghormatan terhadap HAM secara internasional.
Walaupun di dalam Piagam belum dirumuskan secara jelas apa yang dimaksud dengan
HAM.
Tonggak
sejarah pengaturan HAM yang bersifat internasional baru dihasilkan tepatnya
setelah Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Universal HAM (Universal
Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi
ini merupakan dokumen internasional pertama yang di dalamnya berisikan
"katalog" HAM yang dibuat berdasarkan suatu kesepakatan
internasional. Deklarasi tersebut tidak hanya memuat hak-hak asasi yang
diperjuangkan oleh liberalisme dan sosialisme, melainkan juga mencerminkan
pengalaman penindasan oleh rezim-rezim fasis dan nasionalis-nasionalis tahun
dua puluh sampai empat puluhan.
![]() |
| Photo Penulis : Salman Mulyana |
Kemudian, pada tahun 1966 dihasilkan perjanjian
internasional (treaty) yang di dalamnya terdapat mekanisme pengawasan dan
perlindungan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) serta Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights/ICESCR). Ketiganya dikenal dengan istilah "the
International Bill of Human Rights".
Secara historis dapat dikatakan bahwa latar belakang
dibuatnya mekanisme tersebut adalah akibat dari kekejaman-kekejaman di luar
batas- batas perikemanusiaan yang terjadi selama PD II yang menimbulkan korban
terhadap manusia dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu mekanisme
internasional yang dapat melindungi HAM secara lebih efektif. Dengan
tersedianya mekanisme tersebut diharapkan pelanggaran- pelanggaran terhadap HAM
paling tidak dapat dicegah atau dikurangi.
Berdasarkan pemaparan sejarah HAM secara singkat seperti
telah diuraikan di atas, terlihat bahwa pengertian HAM mengalami perubahan atau
perkembangan dari waktu ke waktu. Pengertian HAM yang pada awalnya hanya
dimaksudkan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara -yang
dalam hal ini diwakili oleh hak-hak sipil dan politik, kemudian beralih untuk
mendorong kondisi sosial dan ekonomi yang kondusif bagi individu-yang dalam hal
ini diwakili oleh hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut
kita dapat menyimpulkan bahwa HAM senantiasa berkembang dan bersifat dinamis.
Artikel ini ditulis oleh : Salman Mulyana yang bersumber dari
bukunya Andrey Sujatmoko,S.H., M.H.
Baca Juga : Kedudukan Undang-Undang Dasar dalam Kehidupan Bernegara
Baca Juga : Apa saja Sumber-Sumber Hukum Tata Negara, ini penjelasannya !



إرسال تعليق