![]() |
| Photo Tulisan Konstitusi |
Kedudukan Undang-Undang
Dasar dalam Kehidupan Bernegara Oleh Muh. Hernadi Mulyana Ketua DPC PERMAHI Sukabumi
istilah
undang-undang dasar merupakan terjemahan dari perkataan Belanda grondwet.
Dalam kepustakaan Belanda, selain grondwet juga digunakan istilah constitutie.
Kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, sebab selain konstitusi
tertulis (geschreven constitutie, written constitution) juga dikenal
undang-undang dasar tidak tertulis (ongeschreven grondwet, unwritten
constitution). Dengan demikian, baik undang-undang dasar maupun konstitusi
terdiri atas bagian yang tertulis dan bagian yang didak tertulis.
Tidak ada satu
negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi (undang-undang dasar).
Mengapa demikian?
Untuk menjawab
pertanyaan di atas perlu di ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
negara.
Negara adalah
organisasi kekuasaan. Dikatakan organisasi kekuasaan karena dalam setiap negara
terdapat pusat-pusat kekuasaan, baik yang terdapat dalam suprastruktur politik
maupun yang terdapat dalam infrastruktur politik.
Suprastruktur
politik itu, di Indonesia meliputi :
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat,
2.
Presiden
dan Wakil Presiden,
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat,
4.
Dewan
Perwakilan Daerah,
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan,
6.
Mahkamah
Agung,
7.
Mahkamah
Konstitusi, dan
8.
Komisi
Yudisial.
Sementara itu,
infrastruktur politik terdiri atas :
1.
partai
politik,
2.
golongan
kepentingan,
3.
golongan
penekan,
4.
alat
komunikasi politik, dan
5. tokoh-tokoh politik (political figures).
Pusat-pusat kekuasaan tersebut mempunyai kekuasaan, artinya mempunyai
kemampuan memaksakan kehendaknya kepada pihak lain.
Lord Acton Mengatakan bahwa Kekuasaan tend to corrupt
(cenderung korup), lalu absolute power srupt absolutely (kekuasaan
absolut korup secara absolut). Artinya kekuasaan absolut akan cendrung korup
secara absolut pula.
Karna kecenderungan kekuasaan (power) itulah
diperlukan adanya usaha membatasi atau mengendalikan kekuasaan.
Dari sini timbul pertanyaan lagi, bagaimana kekuasan itu di
kendalikan atau di Batasi ?
Karena negara merupakan organisasi yang meliputi sejumlah
manusia yang sangat banyak, diperlukan adanya satu sistem pengendalian (sistem
pembatasan) yang efektif.
Hal itu dilakukan melalui hukum (baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang bernama konstitusi atau undang-undang dasar.
Artikel Ini Ditulis : Muh. Hernadi Mulyana yang Mengutip dari Sumber : Buku Prof. Dr. Hrt Sri Soemantri Martosoewignjo, SH.
Selengkapnya Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum Tata Negara

إرسال تعليق