Kedudukan Undang-Undang Dasar dalam Kehidupan Bernegara

 

Photo Tulisan Konstitusi

Kedudukan Undang-Undang Dasar dalam Kehidupan Bernegara Oleh Muh. Hernadi Mulyana Ketua DPC PERMAHI Sukabumi


istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan dari perkataan Belanda grondwet. Dalam kepustakaan Belanda, selain grondwet juga digunakan istilah constitutie. Kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, sebab selain konstitusi tertulis (geschreven constitutie, written constitution) juga dikenal undang-undang dasar tidak tertulis (ongeschreven grondwet, unwritten constitution). Dengan demikian, baik undang-undang dasar maupun konstitusi terdiri atas bagian yang tertulis dan bagian yang didak tertulis.


Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi (undang-undang dasar). Mengapa demikian?

Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu di ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan negara.


Negara adalah organisasi kekuasaan. Dikatakan organisasi kekuasaan karena dalam setiap negara terdapat pusat-pusat kekuasaan, baik yang terdapat dalam suprastruktur politik maupun yang terdapat dalam infrastruktur politik.

Suprastruktur politik itu, di Indonesia meliputi :

1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat,

2.       Presiden dan Wakil Presiden,

3.       Dewan Perwakilan Rakyat,

4.       Dewan Perwakilan Daerah,

5.       Badan Pemeriksa Keuangan,

6.       Mahkamah Agung,

7.       Mahkamah Konstitusi, dan

8.       Komisi Yudisial.


Sementara itu, infrastruktur politik terdiri atas :

1.       partai politik,

2.       golongan kepentingan,

3.       golongan penekan,

4.       alat komunikasi politik, dan

5.       tokoh-tokoh politik (political figures).


Pusat-pusat kekuasaan tersebut mempunyai kekuasaan, artinya mempunyai kemampuan memaksakan kehendaknya kepada pihak lain.

Lord Acton Mengatakan bahwa Kekuasaan tend to corrupt (cenderung korup), lalu absolute power srupt absolutely (kekuasaan absolut korup secara absolut). Artinya kekuasaan absolut akan cendrung korup secara absolut pula.

Karna kecenderungan kekuasaan (power) itulah diperlukan adanya usaha membatasi atau mengendalikan kekuasaan.

Dari sini timbul pertanyaan lagi, bagaimana kekuasan itu di kendalikan atau di Batasi ?

Karena negara merupakan organisasi yang meliputi sejumlah manusia yang sangat banyak, diperlukan adanya satu sistem pengendalian (sistem pembatasan) yang efektif.

Hal itu dilakukan melalui hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang bernama konstitusi atau undang-undang dasar.

Artikel Ini Ditulis : Muh. Hernadi Mulyana yang Mengutip dari Sumber : Buku Prof. Dr. Hrt Sri Soemantri Martosoewignjo, SH.


Selengkapnya Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum Tata Negara

Post a Comment

Lebih baruLebih lama