![]() |
| Poto Istana Negara Masa Lampau |
Sumber - Sumber Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah kumpulan norma hukum yang mengatur organisasi,
struktur, wewenang, dan fungsi dari suatu negara atau pemerintahan.
Untuk mengetahui dan memahami Hukum Tata Negara dalam suatu negara,
termasuk negara indonesia, kita harus mengetahui sumber-sumber hukumnya.
Yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk
penyusunan peraturan perundang-undangan (ketetapan MPR No. III/MPR/2000).
Selebihnya kita juga mengenal adanya berbagai macam sumber hukum,
seperti hukum dalam arti material (welbron), dan sumber hukum dalam arti
formal (kenbron).
Yang di maksud dengan sukber hukum dalam arti material adalah sumber hukum
dasar nasional, menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang sumber hukum dan
tata urutan peraturan perundang-undangan
yang kemudian di ganti dengan undang undang No 10 Tahun 2004, sumber
dari segala sumber hukum negara itu adalah Pancasila sebagaimana yang tertuli
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila Yng terdiri dari Ketuhanan
Yng Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan
Keadilan sosial bagi sluruh rakyat Indonesia.
Kemudian yang di maksud dengan sumber hukum dalam arti formal meliputi
sumber hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, sumber hukum tertulis itu di
tegaskan dalam UU No 10 Tahun 2004 Namun Kemudian Seiring dengan berkembangnya
zaman UU tersebut di Cabut dan digantikan dengan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dalam dinamikanya UU No 12 Tahun 2011 mengalami 2 kali
Perubahan.
1. Perubahan
Pertama di tahun 2019 dengan membentuk UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
2. Perubahan
kedua di tahun 2022 dengan membentuk UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Menurut UU No 12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sumber-sumber hukum ini menjadi landasan utama dalam membentuk suatu
sistem pemerintahan yang berfungsi dengan baik dan adil. Sumber-sumber ini
memberikan pedoman dalam membentuk kebijakan, hukum, dan tindakan pemerintah.
Selain daripada itu masih ada Sumber lain yang tiidak di tegaskan dalam Undang-Undang yaitu :
1. Putusan Pengadilan atau (yurisprudensi)
Putusan pengadilan juga merupakan sumber hukum tata negara yang penting. Putusan pengadilan, terutama yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi atau mahkamah konstitusi, dapat membentuk yurisprudensi dan memberikan interpretasi atas undang-undang dan konstitusi. Putusan ini menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat dalam memahami dan melaksanakan hukum.
2. Kebiasaan Hukum (Customary Law)
Kebiasaan hukum adalah norma-norma yang muncul dari kebiasaan dan praktik masyarakat dalam konteks hukum tata negara. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan hukum dapat memiliki pengaruh besar dalam pembentukan sistem hukum suatu negara.
3. Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional yang diakui dan diratifikasi oleh suatu negara juga menjadi
sumber hukum tata negara. Perjanjian ini mengatur hubungan antar-negara dan
dapat mempengaruhi sistem hukum suatu negara jika diimplementasikan ke dalam
hukum nasional.
Sumber-sumber hukum
tata negara tersebut membentuk kerangka hukum yang mengatur pemerintahan dan
masyarakat dalam suatu negara.
Pemahaman yang baik
tentang sumber-sumber ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan
berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kedaulatan
hukum.
*Ditulis : Muh. Hernadi Mulyana
Baca Juga : Pentingkah Hukum Ditegakan ? inilah Penjelasan Galih Mauladin Putra tentang Pentingnya Penegakan Hukum

Posting Komentar