SUKABUMI, PERMAHI.ID,- Pada tanggal 28 Desember 2022 Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mensosialisasikan keputusan bupati terkait harga eceran tertinggi (HET), dalam keputusannya bupati mengeluarkan edaran bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang awalnya Rp.16.000.00-, naik menjadi Rp.19.000.00.
Kami sangat khawatir apabila Harga Eceran Tertinggi (HET) naik, dikarenakan melihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang baru saja pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
“Masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari karena lonjakan harga dari gas elpiji subsidi tersebut”, ujarnya.
Mengacu kepada Pasal 24A Ayat 1 PERMEN ESDM No 28 Tahun 2021, pemerintah seharusnya lebih melihat kondisi daerah, daya beli masyarakat, serta margin. Dalam peraturan menteri juga dijelaskan bahwa regulasi pendistribusian berakhir di pangkalan yang bertransaksi langsung dengan masyarakat.
Mengimbau kepada masyarakat kota dan kabupaten sukabumi agar membeli langsung gas elpiji 3 kg subsidi langsung ke pangkalan supaya dapat harga eceran tertinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, Melihat dari kondisi lapangan bahwa pangkalan gas elpiji subsidi tersebut tidak menyebar luas di lingkungan
masyarakat, harapan kami selaku jajaran pengurus Permahi DPC Sukabumi kepada pihak terkait untuk bisa mensosialiasikan terlebih dahulu dan juga lebih memperhatikan kondisi daerah, karena tidak semua wilayah akses menuju ke pangkalan itu mudah dijangkau oleh masyarakat.

إرسال تعليق