![]() |
| Photo penulis : Salman Mulyana |
Perlindungan Terhadap Orang yang Menjadi Korban Perang - Ditulis Oleh : Salman Mulyana
Perlindungan dan pertolongan kepada orang yang menderita atau menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (kombatan/combatant) atau mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan (penduduk sipil/ civilian population) ini adalah tujuan utama daripada Hukum Humaniter Internasional.
Hukum humaniter internasional dikenal juga dengan Hukum Konflik Bersenjata atau Hukum Perang (ius in bello) berlaku dalam konflik bersenjata dan memiliki tujuan ganda yaitu :
- mengatur perilaku permusuhan (conduct of hostilities)
- melindungi korban konflik bersenjata.
Namun demikian, hukum ini tidak menjawab pertanyaan apakah suatu perang sah atau tidak (ius ad bellum). Keabsahan suatu perang merupakan porsi dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hukum humaniter internasional berlaku pada semua jenis konflik bersenjata,baik internasional atau non-internasional, baik yang sah maupun yang tidak, dan harus dihormati oleh semua pihak dalam suatu konflik.
Salah satu bagian terpenting hukum humaniter internasional, terutama
mengenai perilaku permusuhan, dijabarkan dalam konferensi perdamaian
internasional tahun 1899 dan 1907 di Den Haag (Hukum Den Haag).
Para peserta mengadopsi sejumlah deklarasi dan perjanjian yang
dimaksudkan untuk menetapkan pembatasan sarana dan metode berperang, antara
lain Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum dan Kebiasaan Perang di
Darat, berbagai perjanjian mengenai perilaku perang di laut tahun 1907 dan
deklarasi larangan penggunaan gas beracun dan peluru "dum
dum" tahun 1899.
Ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan korban konflik bersenjata (Hukum Jenewa) termuat dalam empat Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi antara lain:
- anggota angkatan bersenjata yang sakit dan terluka di darat (Konvensi Pertama)
- anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan korban karam di laut (Konvensi Kedua)
- tawanan perang (Konvensi Ketiga)
- orang sipil di waktu perang (Konvensi Keempat)
Konvensi Jenewa 1949 telah dilengkapi dua Protokol Tambahan 1977
mengenai perlindungan korban konflik bersenjata internasional dan perlindungan
korban konflik bersenjata non-internasional.
Baca Juga :
Pada tahun 2005, Protokol Tambahan ketiga mengenai pengadopsian sebuah
lambang tambahan diadopsi. Dengan diadopsinya dua Protokol Tambahan 1977, yang
telah memperbarui aturan tentang perilaku permusuhan, perbedaan tegas antara
"Hukum Den Haag" dan "Hukum Jenewa" sudah tidak relevan
lagi.
Selain itu, ada ranah lain dalam hukum internasional, dikenal dengan
hukum kebiasaan internasional, yang berlaku tidak hanya pada konflik bersenjata
internasional sebagaimana tujuan awal pengembangannya, tetapi juga pada konflik
bersenjata non-internasional.
Walaupun hukum humaniter internasional ditujukan terutama untuk
Negara-negara dan pihak-pihak dalam suatu konflik (misalnya, kelompok
bersenjata), banyak ketentuan yang harus juga dihormati oleh individu. Negara
berkewajiban menghormati norma-norma, menindak semua. pelanggaran, dan menuntut
sendiri para pelaku pelanggaran berat, khususnya kejahatan perang, atau
mengekstradisi para pelaku tersebut.
Jika suatu Negara tidak mau atau tidak mampu menjalankan pengadilan
sebagaimana mestinya, tanggung jawab itu beralih ke Mahkamah Pidana
Internasional (ICC) di Den Haag. Selain itu, komunitas internasional telah
membentuk pengadilan internasional ad hoc untuk mengadili kejahatan yang
dilakukan dalam konteks konflik tertentu (misalnya Pengadilan Pidana
Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan untuk Rwanda).
Para pihak dalam suatu konflik harus menghormati Hukum Humaniter
Internasional dalam segala keadaan dan tanpa memandang perilaku musuh. Negara
Peserta tidak dapat mengelak kewajibannya dengan argumen bahwa Pihak lain gagal
menegakkan hukum humaniter internasional.
Dengan demikian, Negara Peserta yang dituduh melakukan pelanggaran tidak
dapat membenarkan tindakannya atas pertimbangan bahwa Pihak lain melakukan
pelanggaran yang sama. Klausul penundaan yang umumnya berlaku dalam hukum
perjanjian internasional tidak berlaku di sini. Selain itu, Negara-negara tetap
terikat oleh Konvensi meskipun musuh belum mengesahkan Konvensi tersebut.
SUMBER : Hukum Humaniter
Internasional, ICRC

إرسال تعليق