Sukabumi, SYSukabumi, Juli 2023 - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi ikut menyoroti terkait adanya kerjasama pendampingan hukum yang dilakukan oleh salah satu pengacara dengan sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Sukabumi.
Terkait pendampingan hukum yang saat ini menjadi salah satu
pertanyaan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, hal
ini menjadi salah satu sorotan juga dikalangan seluruh mahasiswa, seperti
halnya saat ini dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang
didampingi Saleh Hidayat,SH,dari LBH Damar Keadilan Rakyat(DKR), telah
melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi terkait
pendampingan Hukum Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin tersebut, karena menduga ada indikasi pelanggaran hukum dalam
prakteknya.
Menurut pelapor, berikut adalah indikasi
pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan diantaranya “UU No. 16 Tahun
2011 tentang bantuan hukum, UU No. 6 Tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang
pengelolaan keuangan Desa dan Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang prioritas
penggunaan Dana Desa Tahun 2023”.
Sebanyak 230 Desa dari 381
Desa yang ada di 47 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah
melakukan MoU ada 62 Desa yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan
melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Kepala Desa atau aparat Desa yang
telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa (kode 03.01.06.).
Pelapor yang juga selaku Kabid
PTKP HMI Cabang Sukabumi, Faiz Abdul Muhaimin mengatakan bahwa pihaknya menduga
ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230
Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu oknum advokat yang berada di
Kabupaten Sukabumi.
“Dari 230 Desa yang sudah
menganggarkan di tahun 2023 ini, tersebar di 47 Kecamatan ada 62 Desa yang
sudah melakukan kegiatan dan transfer dana ke pihak oknum dimaksud, bersumber
dari APBN Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
“Kalau kita kaitkan dengan
regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam
peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran Dana Desa,”
sambungnya.
lanjut Faiz AM, kalau kita
lihat dari hasil temuan kita di lapangan juga itu ada indikasi yang mengarah
kepada pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum advokat tersebut.
“Demi menyelamatkan uang
negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, maka HMI Cabang Sukabumi
melaporkan ke Polres Sukabumi agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

إرسال تعليق