![]() |
| Photo Ilustrasi Hukum dari Sysukabumi.com |
Di tulis oleh : Muh. Hernadi Mulyana “Ketua DPC PERMAHI Sukabumi - Tidak Mudah untuk bisa mendefinisikan Hukum, Hukum adalah sebuah sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu, kelompok, dan lembaga dalam suatu masyarakat. Tujuan utama hukum adalah menciptakan tatanan sosial yang adil, teratur, dan stabil
Hukum memegang
peran penting dalam melindungi hak dan kepentingan individu, serta memastikan
keseimbangan dan keadilan dalam Masyarakat,
Hukum menjadi
landasan yang memungkinkan suatu masyarakat berfungsi dengan harmonis,
memberikan perlindungan, serta menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.
Terkait pendefinisian hukum, Yunasril Ali dalam Dasar-Dasar
Ilmu Hukum menerangkan bahwa pengertian hukum yang dapat memadai kenyataan
sulit ditemukan. Para ahli hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera
masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja.
Meski demikian ada
Beberapa Aspek Penting Untuk
Mendefinisikan Hukum :
1. Norma dan Aturan
2. Penegakan dan
Sanksi
3. Tujuan Keadilan
dan Keseimbangan
4. Perlindungan Hak
dan Kepentingan
5. Tata Kelola
Sosial
Inilah beberapa
pendapat para ahli tentang definisi Hukum :
1. menurut Utrecht
hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika
dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
2. menurut Van Apeldoorn
hukum adalah suatu
gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum
menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat,
dan kebiasaan.
3. menurut Immanuel Kant
hukum adalah
keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang
kemerdekaan.
4. menurut Thomas Hobbes
hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. menurut John Austin
hukum adalah peraturan
yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh
makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
6. menurut Bellefroid
hukum yang berlaku di
suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas
kekuasaan yang ada pada masyarakat.
7. menurut Vant Kant
hukum adalah serumpunan
peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi
kepentingan orang dalam masyarakat.
8. menurut E.M. Meyers
hukum adalah semua
peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
9. menurut Leon Duguit
hukum adalah aturan
tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
10. menurut S.M. Amin
hukum adalah kumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
11. menurut M.H. Tirtaamidjaja
hukum adalah
norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.
12. menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.
13. menurut Phillip S. James
hukum adalah
tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat
yang memaksa.
14. menurut Hugo de Groot (Grotius)
hukum
adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
15. menurut Rudolf von Jhering
hukum adalah
keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara.
Sumber :
Pengantar Ilmu Hukum

Posting Komentar