Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

 

Photo Ilustrasi Hukum dari Sysukabumi.com


Di tulis oleh : Muh. Hernadi Mulyana “Ketua DPC PERMAHI Sukabumi - Tidak Mudah untuk bisa mendefinisikan Hukum, Hukum adalah sebuah sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu, kelompok, dan lembaga dalam suatu masyarakat. Tujuan utama hukum adalah menciptakan tatanan sosial yang adil, teratur, dan stabil

Hukum memegang peran penting dalam melindungi hak dan kepentingan individu, serta memastikan keseimbangan dan keadilan dalam Masyarakat,

Hukum menjadi landasan yang memungkinkan suatu masyarakat berfungsi dengan harmonis, memberikan perlindungan, serta menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.

Terkait pendefinisian hukum, Yunasril Ali dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum menerangkan bahwa pengertian hukum yang dapat memadai kenyataan sulit ditemukan. Para ahli hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja.

Meski demikian ada Beberapa Aspek Penting Untuk Mendefinisikan Hukum :

1. Norma dan Aturan

2. Penegakan dan Sanksi

3. Tujuan Keadilan dan Keseimbangan

4. Perlindungan Hak dan Kepentingan

5. Tata Kelola Sosial

 

Inilah beberapa pendapat para ahli tentang definisi Hukum :

1.  menurut Utrecht

hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

2. menurut Van Apeldoorn

hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

3. menurut Immanuel Kant

hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

4. menurut Thomas Hobbes

hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

5. menurut John Austin

hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

6. menurut Bellefroid

hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

7. menurut Vant Kant

hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

8. menurut E.M. Meyers

hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

9. menurut Leon Duguit

hukum adalah aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

10. menurut S.M. Amin

hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

11. menurut M.H. Tirtaamidjaja

hukum adalah norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.

12. menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

13. menurut Phillip S. James

hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat yang memaksa.

14. menurut Hugo de Groot (Grotius)

hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.

15. menurut Rudolf von Jhering

hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara.

 

 

Sumber : Pengantar Ilmu Hukum

Post a Comment

Lebih baruLebih lama