Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali melakukan Operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam Proyek
Pengadaan Barang Dan Jasa Di Basarnas. (25/07/2023)
Sebagaimana diketahui, dalam Konferensi
Persnya KPK mengumumkan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator
Staf Administrasi (koorsmin) kabarsanas Letkol Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh kpk terhadap keduanya kini
menjadi polemik, pasalnya penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan
lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi
prajurit TNI dan sudah termaktub dalam Undang-Undang.
Polemik ini menjadi sorotan
dan perbincangan lantaran direktur penyidikan sekaligus plt. Deputi penindakan
dan eksekusi kpk brigjen asep guntur rahayu dikabarkan mengundurkan diri. Hal
ini diduga berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala
Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Fakultas Hukum melalui Bidang Pendidikan bersama UKM Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSAK)
Universitas Suryakacana Cianjur mengikuti perkembangan polemik yang terjadi
dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Dalam diskusinya yang
dilakukan pada sabtu (29/07/2023) ketua bidang pendidikan bem fh berujar agar
kpk konsisten serta berani bersikap dalam proses pemberantasan korupsi tanpa
terpengaruh intervesi dari pihak manapun. Selain itu dia juga memberikan
dukungan penuh terhadap brigjen asep guntur untuk tetap berada dilingkungan KPK.
“Polemik ini kan sudah terjadi
dan kpk pun sudah meminta maaf, saya berharap agar kpk sebagai lembaga terdepan
dalam memberantas korupsi di indonesia konsisten serta tegas dalam mengusut
siapapun yang telibat dalam kasus dugaan suap jangan sampai ada istilah kebal
hukum apalagi sampai terpengaruh oleh intervensi pihak lain. fokus saja pada
proses penyelesaian agar substansi pada kasus ini tidak hilang. Dan terkait
pemunduran brigjen asep guntur rahayu sangat di sayangkan seperti yang kita
ketahui bahwasanya beliau ini memiliki pengalaman dalam mengusut kasus kasus
besar seperti korupsi di kementrian ESDM, dugaan tindak pidana pencucian uang
oleh Pejabat Pajak Rapael Alun Trisambodo dan terakhir yang OTT ini, seharusnya
beliau tetap berada di KPK sebagai Penegak Hukum”. ujar Kabid Pendidikan Bem FH
UNSUR (29/07/23)
Formateur Ketua umum pusat
kajian anti korupsi juga dalam diskusi ini memberikan tanggapan terhadap
polemik yang terjadi.
“Tanggapan nya lebih ke
pimpinanya sih, karna dalam hal ini pimpinan tidak tampil sedangkan pekerjaan
atau gerakan yang dilakukan oleh pegawai itu lahir dari pada persetujuan dan
pengetahuan pimpinan, menurut saya ini ada kejangalan dari kpk itu sendiri dan
saya menekankan KPK untuk mengawal sampai tuntas untuk kasus ini ataupun
mengambil alih menindak lanjuti dengan peraturan yang ada”. Ujar Neng ratna
selaku formateur ketua umum pusak unsur
Melihat bagaimana kondisi Kpk
Badan Eksekutif Mahasiswa Bersama Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UNSUR
menilai adanya kejanggalan dari pada KPK itu sendiri seperti ada permasalahan
yang kompleks di internal. Mundurnya Brigjen Agus Guntur sebagai Direktur
Penyidikan Sekaligus Plt. Deputi Penindakan Dan Eksekusi menandakan bahwasanya
ketua KPK beserta jajarannya dinilai seperti sedang cuci tangan atas kasus OTT
yang melibatkan anggota TNI aktif. Pasalnya yang dilakukan Brigjen Agus ini
bukan sepenuhnya kesalahan anggota. Berdasakan pasal 39 ayat 2 UU KPK
menekankan segala tindakan tim anggota KPK sudah atas perintah pimpinan.
.jpeg)


Posting Komentar